Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya
Arie - Jumat, 20 Desember 2024 06:23 WIB
suara.com
pasangan suami instri ditahan Polres Madina.
Saat ini tiga pria yang menjadi pemeran video porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:
"Tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk
"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sedang Cari Motor Listrik Untuk Perempuan? Ini Rekomendasi dari Polytron
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Teknisi Ditemukan Meninggal Kena Aliran Listrik dalam Bak di Hotel Aston Kupang
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
BYD Recall 115 Ribu Mobil Listrik karena Cacat Baterai dan Desain
5 Motor Listrik Lokal Cocok untuk Pekerja, Jarak Tempuh Tembus 100 Km Sekali Cas
Komentar