Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya
Arie - Jumat, 20 Desember 2024 06:23 WIB

suara.com
pasangan suami instri ditahan Polres Madina.
Saat ini tiga pria yang menjadi pemeran video porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:
"Tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk
"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Meski Subsidi Dikurangi

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Bocah di Amfoang-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik

Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi

Genjot Penjualan, Mobil Listrik Ayla EV Bakal Meluncur di Indonesia
Komentar