Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai

Demikian disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Dijelaskannya, tim langsung bergerak setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Disana, tim dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH berhasil menemukan seorang pria yang sedang duduk santai di dalam sebuah gubuk. Saat didekati, pelaku langsung kabur melarikan diri.
"Namun dengan cepat petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MN (41) warga asal Jalan Mentimun No 4 Medan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat," ujar Kasat.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkusan berwarna coklat yang berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 195,66 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda No.Pol BK 3183 AGF.
"Sedangkan terhadap terduga MN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun kurungan," terang AKP Syamsul.

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua

42 Pondok Tampung Rumput Laut di Sabu Raijua Terbakar

Siswa Sekolah Dasar di Sabu Raijua Dibekali Anti Bullying

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Pekan Ini Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Cabul Anak SD di Sabu Raijua Ke JPU
