Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polres Binjai
Demikian disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Dijelaskannya, tim langsung bergerak setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Disana, tim dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH berhasil menemukan seorang pria yang sedang duduk santai di dalam sebuah gubuk. Saat didekati, pelaku langsung kabur melarikan diri.
"Namun dengan cepat petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MN (41) warga asal Jalan Mentimun No 4 Medan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat," ujar Kasat.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkusan berwarna coklat yang berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 195,66 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda No.Pol BK 3183 AGF.
"Sedangkan terhadap terduga MN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun kurungan," terang AKP Syamsul.
Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra
Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas