Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 12:58 WIB
istimewa
Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
"Kami siap mengungkapkan peran dari masing-masing terdakwa, jadi hari ini dakwaan sudah benar, tidak ada keberatan maupun eksepsi," ujar Ishak.
Baca Juga:
Ia pun menambahkan terkait perkara ini kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia melakukan secara spontanitas tanpa rencana.
"Jadi mungkin nanti di persidangan akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Mabuk Miras dan Berkelahi, Dua Pemuda di Kota Kupang Sepakat Berdamai di Polsek Kota Lama
DPRD Kabupaten Alor Tegaskan Kembali Dukungan Pembentukan DOB Kabupaten Pantar
Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan
Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara
Komentar