Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 12:58 WIB
istimewa
Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
"Kami siap mengungkapkan peran dari masing-masing terdakwa, jadi hari ini dakwaan sudah benar, tidak ada keberatan maupun eksepsi," ujar Ishak.
Baca Juga:
Ia pun menambahkan terkait perkara ini kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia melakukan secara spontanitas tanpa rencana.
"Jadi mungkin nanti di persidangan akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores
Pohon Tumbang di Depan Sekolah di Kupang Nyaris 'Makan Korban'
Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku
Kansar Kupang Kerahkan KN SAR Antareja 233 Ke Flores Bantu Penanganan Dampak Gempa
Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham
Komentar