Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 12:58 WIB

istimewa
Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
"Kami siap mengungkapkan peran dari masing-masing terdakwa, jadi hari ini dakwaan sudah benar, tidak ada keberatan maupun eksepsi," ujar Ishak.
Baca Juga:
Ia pun menambahkan terkait perkara ini kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia melakukan secara spontanitas tanpa rencana.
"Jadi mungkin nanti di persidangan akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah
Komentar