Minggu, 28 September 2025

Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 12:58 WIB
Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara
istimewa
Aniaya Transpuan hingga Meninggal, Anak Anggota DPRD Kota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

"Kami siap mengungkapkan peran dari masing-masing terdakwa, jadi hari ini dakwaan sudah benar, tidak ada keberatan maupun eksepsi," ujar Ishak.

Baca Juga:

Ia pun menambahkan terkait perkara ini kliennya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia melakukan secara spontanitas tanpa rencana.

"Jadi mungkin nanti di persidangan akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Komentar
Berita Terbaru