Pemprov dan Poldasu Diminta Tindak Diskotik Blue Star, Robohkan Bangunan hingga Tangkap Owner
"Kita pertanyakan izinnya, kalau tidak ada izinnya, kami minta agar bangunan diskotik Blue Star segera dirobohkan," kata Suyoto, selaku ketua umum Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Binjai-Langkat Bersatu.
Baca Juga:
Selain itu, kata Suyoto, mereka meminta Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara untuk menangkap owner-pengelola Blue Star yang diduga mengangkangi peraturan dan meremehkan umat Islam, sebab tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.
"Ini bulan suci, jangan dikotori dengan hal yang membuat masyarakat resah. Jangan nodai bulan Ramadhan dengan maksiat dengan beroperasinya Blue Star," katanya.
Selain itu, kata Suyoto, temuan dua belahan pil ekstasi di lokasi diskotik Blue Star saat Polres Binjai melakukan razia sangat menguatkan pihak kepolisian untuk menangkap owner agar dimintai keterangan terkait narkoba pil ekstasi.
"Kan bisa saja di lokasi diskotik Blue Star itu dijadikan lokasi peredaran narkoba. Secara logika, mana mungkin orang triping, atau joget tidak menelan pil ekstasi, makanya kita harap Poldasu melalui Ditnarkoba turun untuk menyelidiki peredaran narkoba di sana," terangnya.
Bahkan, kata Suyoto, temuan senjata api di lokasi juga sangat menguatkan untuk pihak kepolisian memeriksa owner diskotik Blue Star.
"Kita harap owner Blue Star diamankan, periksa, jika terbukti bersalah, adili," tutupnya.
Cegah Kecelakaan, Kapolsek Ki'e Dan Jajaran Pasang Spanduk Himbauan di Lokasi Rawan
Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut
Anggota Polres Kupang Berdonasi Bagi Korban Bencana Sumatera
Beli Sapi Dengan Uang Mainan, Dua Pria di Kabupaten TTS-NTT Dihajar Warga
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan