Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU
Imanuel Lodja - Senin, 05 Februari 2024 15:12 WIB
Baca Juga:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," ujar Kapolres.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ODGJ di Kabupaten TTS Lempari Warga Hingga Kritis, Diamankan di Perbatasan Kabupaten Malaka
Curah Hujan Tinggi, Harga Cabai di Malaka Naik dan Stok Minyak Kita Kosong
IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami
Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka
Tukang Ojek di Malaka Ditemukan Tewas Gantung Diri
Komentar