Jumat, 06 Maret 2026

Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU

Imanuel Lodja - Senin, 05 Februari 2024 15:12 WIB
Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU

Baca Juga:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," ujar Kapolres.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ODGJ di Kabupaten TTS Lempari Warga Hingga Kritis, Diamankan di Perbatasan Kabupaten Malaka

ODGJ di Kabupaten TTS Lempari Warga Hingga Kritis, Diamankan di Perbatasan Kabupaten Malaka

Curah Hujan Tinggi, Harga Cabai di Malaka Naik dan Stok Minyak Kita Kosong

Curah Hujan Tinggi, Harga Cabai di Malaka Naik dan Stok Minyak Kita Kosong

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami

Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya

Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Tukang Ojek di Malaka Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tukang Ojek di Malaka Ditemukan Tewas Gantung Diri

Komentar
Berita Terbaru