Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU
Imanuel Lodja - Senin, 05 Februari 2024 15:12 WIB

Baca Juga:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," ujar Kapolres.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bawa Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Kabur Pasca Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Malaka-NTT Ditangkap Polisi di Tempat Persembunyian

Kurang Dari 24 Jam, Polres Malaka Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kawasan Hutan Mangrove Malaka-NTT

Pelaku Penikaman Mahasiswa di Malaka Saat Pesta Menyerahkan Diri
Komentar