Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Pria Asal Malaka Diamankan Anggota Satuan Resnarkoba Polres TTU
Imanuel Lodja - Senin, 05 Februari 2024 15:12 WIB

Baca Juga:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000," ujar Kapolres.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Satuan Resnarkoba Polres TTU.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi, Rumah Warga di Tiga Desa di Malaka-NTT Terendam Air

IRT di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Gantung Diri

Diduga Disalahgunakan, Polres Malaka Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Kapolres Malaka Berharap Anggota Iklas Jalankan Tugas
Komentar