Rabu, 29 Oktober 2025

Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Arie - Jumat, 02 Februari 2024 10:00 WIB
Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah
Gegara Utang, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Anak Buah

Baca Juga:

Terhadap EP dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 Kuhpidana. Sementara RTB dijerat pasal 338 atau 365 Jo 480 Kuhpidana.

Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbungkus terpal mengapung di Sungai Aceh, pada Selasa 16 Januari 2024.

Polres Langsa yang melakukan penyelidikan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selain itu, diduga korban sempat dirampok, dihabisi terlebih dahulu di Medan, dan kemudian dibuang ke sungai.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan

Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Palmex Medan 2025: Pusat Inovasi dan Kolaborasi Industri Kelapa Sawit Asia Tenggara

Palmex Medan 2025: Pusat Inovasi dan Kolaborasi Industri Kelapa Sawit Asia Tenggara

Perayaan HUT Dewa Tay Seng Hudco di Vihara Cahaya Menara Abadi Berlangsung Meriah

Perayaan HUT Dewa Tay Seng Hudco di Vihara Cahaya Menara Abadi Berlangsung Meriah

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Komentar
Berita Terbaru