Jumat, 14 November 2025

3 Kurir Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat, 32 Kg Barang Bukti Diamankan

Hendra Mulya - Jumat, 19 Januari 2024 19:00 WIB
3 Kurir Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat, 32 Kg Barang Bukti Diamankan
Istimewa
digtara.com -LANGKAT | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan 32 kg narkoba jenis daun ganja kiring.

Polisi juga meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai kurir. Ketiganya diketahui berinisial M, SRS, keduanya warga Aceh dan DH warga Pekanbaru.

Baca Juga:

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jadi Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH. MH, beserta anggota berhasil menangkap pelaku ini di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun ganja kering," ujar Rajendra, Jumat (19/1/24).

Saat ini, kata Rajendra Kusuma, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.

"Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," kata Rajendra.

Masih kata Rajendra, Kapolres juga mengajak kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

"Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa," ujarnya.

"Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat, dan Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan

Gas Air Mata Kadaluarsa di Tiga Polres di NTT Dimusnahkan

Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri

Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri

Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU

Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU

Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG

252 Siswa Keracunan MBG, Polres Sumba Barat Daya Periksa Pengelola MBG

Komentar
Berita Terbaru