Sabtu, 10 Januari 2026

3 Kurir Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat, 32 Kg Barang Bukti Diamankan

Hendra Mulya - Jumat, 19 Januari 2024 19:00 WIB
3 Kurir Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat, 32 Kg Barang Bukti Diamankan
Istimewa
digtara.com -LANGKAT | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan 32 kg narkoba jenis daun ganja kiring.

Polisi juga meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai kurir. Ketiganya diketahui berinisial M, SRS, keduanya warga Aceh dan DH warga Pekanbaru.

Baca Juga:

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jadi Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH. MH, beserta anggota berhasil menangkap pelaku ini di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun ganja kering," ujar Rajendra, Jumat (19/1/24).

Saat ini, kata Rajendra Kusuma, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.

"Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat," kata Rajendra.

Masih kata Rajendra, Kapolres juga mengajak kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

"Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa," ujarnya.

"Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat, dan Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lindungi Hak Tenaga Kerja, Desk Tenaga Kerja Sepakat Perlu Wadah Organisasi dan Sosialisasi Berbagai Regulasi

Lindungi Hak Tenaga Kerja, Desk Tenaga Kerja Sepakat Perlu Wadah Organisasi dan Sosialisasi Berbagai Regulasi

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Polres Humbahas Bersama Petani Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026

Polres Humbahas Bersama Petani Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Komentar
Berita Terbaru