Pria di Ende Tega Aniaya ODGJ, Ternyata Ini Alasannya
Tersangka dihadapkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan. Kasat Reskrim menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kasat Reskrim Polres Ende dan tim pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 5 Januari 2024, di Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Diduga pelaku akan berpindah tempat, sehingga petugas meminta warga untuk mengantarkan ke kantor polisi terdekat di Polsek Denpasar Selatan. Setelah itu pelaku diamankan sementara di kantor Polsek Denpasar selatan.
Pada 9 November 2023 sekitar pukul 01.20 wita, pelaku mengantar mobil pick up ke pasar untuk persiapan jualan buah.
Setelah selesai memarkir mobil di halaman pasar Mbongawani Kabupaten Ende, pelaku langsung tidur didalam mobil.
Tidak lama korban datang membangunkan pelaku dengan cara menarik kaki pelaku untuk meminta rokok.
Pelaku pun bangun dan langsung mengajak korban ke arah depan pasar Mbongawani Kabupaten Ende, tepatnya di dekat pos security.
Pelaku langsung menyalakan kamera (depan) dan menyandarkan di dinding tembok pos untuk merekam video dan mengatakan kepada korban.
Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT
Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka