Jumat, 27 Maret 2026

Kurun Waktu Tiga Bulan, Oknum ASN Dishub Kabupaten Alor Cabuli Lima Bocah SD

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Agustus 2023 14:12 WIB
Kurun Waktu Tiga Bulan, Oknum ASN Dishub Kabupaten Alor Cabuli Lima Bocah SD

digtara.com – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Alor, NTT.

Baca Juga:

ML alias Marthen (48), ASN pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor mencabuli 5 orang siswi sekolah dasar (SD).

Aksi pelaku yang juga warga Kelurahan Teluk Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dilakukan sejak bulan Juni 2023 lalu hingga saat ini.

Baca: Satu Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur di Kupang Diduga Kabur ke Kalimantan

Selama hampir tiga bulan, pelaku mencabuli para korban di lantai ruangan kamar tidur tamu di dalam rumah pelaku di Kelurahan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Para korban masing-masing APS (8), FDM (13), MNL (10), DAL (8) dan PKL (12).

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM yang dikonfirmasi melalui Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu, Kamis (10/8/2023) membenarkan kejadian ini.

Disebutkan kalau Polres Alor sudah menerima laporan kasus ini dengan laporan polisi nomor LP-B/231/VIII/2023/SPKT/ Polres Alor/Polda NTT, tanggal 9 Agustus 2023.

Kasus ini dilaporkan MM (38) yang juga guru para korban.

“Pelaku mencabuli para korban sejak akhir bulan Juni hingga awal bulan Agustus 2023. Semua kejadian terjadi sekitar pukul 15.00 wita,” ujarnya.

Pelaku mengajak para korban ke kamar tidur dalam rumah pelaku.

“Kemudian pelaku mengiming-iming para korban dengan uang dan pelaku memutar video porno di handphone milik pelaku yang dipertontonkan kepada para korban,” ujarnya.

Setelah mematikan video porno tersebut, pelaku mencabuli para korban secara bergantian.

Usai melakukan aksinya, pelaku para korban mengenakan kembali pakaian mereka dan kepada masing-masing korban diberikan uang.

“Selanjutnya pelaku menyuruh para korban pulang ke rumah masing-masing,” tambahnya.

Aksi pelaku ini terjadi secara bergantian dalam kurun waktu akhir bulan Juni hingga awal bulan Agustus 2023.

Polisi pun sudah memeriksa MM selaku pelapor, lima korban dan para orang tua korban.

Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (4) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal ini berlaku untuk korban lebih dari 1 orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena menimbulkan korban lebih dari 1 orang,” terangnya.

Polisi masih mencari barang bukti handphone Samsung A3.

Para korban pun terus didampingi para orang tua serta ada pendampingan dari pekerja sosial guna pemulihan mental dan psikologi.

“Kita juga berkoordinasi dengan LPSK RI dalam kaitan dengan restitusi yakni ganti kerugian yang dialami para korban,” tandasnya.

Pelaku sudah ditahan di sel Polres Alor. Sejumlah korban pun masih mengalami trauma atas peristiwa ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Kurun Waktu Tiga Bulan, Oknum ASN Dishub Kabupaten Alor Cabuli Lima Bocah SD

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat

Modus Pencuri Sapi Di Kupang, Tembak Dengan Senpi Dan Kuliti Sapi Di Tempat

Remaja Pria Diamankan Saat Curi Helm Di Parkiran Lippo Plaza Kupang

Remaja Pria Diamankan Saat Curi Helm Di Parkiran Lippo Plaza Kupang

Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar

Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar

Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman

Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman

Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung

Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum

Komentar
Berita Terbaru