Sabtu, 10 Oktober 2026

Cabuli Anak Tiri, Sekretaris Kecamatan di Alor-NTT Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Maret 2023 05:05 WIB
Cabuli Anak Tiri, Sekretaris Kecamatan di Alor-NTT Ditahan Polisi

digtara.com – NMA, SH (43), seorang PNS yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan polisi di Polres Alor.

Baca Juga:

NMA, SH yang juga warga Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor menjadi tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Oknum Sekcam yang juga ASN aktif ini ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Baca: Cabuli Belasan Anak di Alor, Calon Pendeta Divonis Hukuman Mati

Tersangka ditangkap karena menyetubuhi GK (16), siswi kelas II SMA yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, SH atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Kamis (23/3/2023).

Aksi ini dilakukan tersangka secara berkelanjutan dalam kurun waktu 3 tahun sejak sekitar pertengahan bulan Juni 2021 sampai dengan yang terakhir terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tersangka melakukan aksinya diatas tempat tidur di ruang tengah dan belakang rumah tersangka.

Jems Mbau mengungkapkan, persetubuhan itu terakhir terjadi pada Minggu, 19 Februari di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara.

Aksi bejat tersangka itu berlangsung sejak 2015 silam.

Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya pada 19 Februari 2023.

Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban pun berani mengadu ke ibunya.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Alor, Selasa, 21 Februari 2023.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023 di Polres Alor,” kata Jems.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
NTT
Berita Terkait
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh

Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh

Kemnaker Salurkan 78 Paket Pelatihan Vokasi untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Kemnaker Salurkan 78 Paket Pelatihan Vokasi untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Hargai Proses Hukum Atas Kasus Kehilangan Uang Dalam Rekening, Bank NTT Sampaikan Permohonan Maaf Pada Nasabah

Hargai Proses Hukum Atas Kasus Kehilangan Uang Dalam Rekening, Bank NTT Sampaikan Permohonan Maaf Pada Nasabah

Komentar
Berita Terbaru