Dijerat Pasal Berlapis, Pembacok Tiga Warga Malaka Terancam 10 Tahun Penjara

digtara.com – Lukas Tafuli (44), warga Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT, pelaku pembacokan tiga warga hingga sekarat ditahan di sel Polres Malaka sejak Senin (26/9/2022). Pembacok Tiga Warga Malaka
Baca Juga:
Polisi pun menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.
“Pasal 2 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (2) KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jhony Boro saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 menyebutkan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Baca: Pelaku Pembacokan Tiga Warga di Malaka Dibekuk Polisi, Korban Dirujuk ke RSPP Betun
Sementara pasal 351 ayat (2) mengatur tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Tiga korban yang ditebas dengan parang masing-masing Nahor Tafuli (58), warga dusun Len-len, Desa Boen, Siprianus Tafuli (45), warga Dusun Oebubun, Desa Boen dan Benyamin Ato (54), warga Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Lukas ditangkap pada Senin (26/9/2022) di perbatasan Kabupaten Malaka-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca: Dua Pekan Hilang Terseret Banjir, Siswi SMA di TTS Ditemukan Membusuk di Malaka, Begini Kondisinya
Dalam kesehariannya, pelaku merupakan orang yang suka menyendiri/tidak suka bergaul terhadap tetangganya maupun terhadap keluarga lainnya.
Pelaku juga tipe orang yang pencemburu terhadap istrinya.
Korban Benyamin Ato merupakan ipar dari pelaku.
Saat itu pelaku menganggap korban Benyamin Ato telah menyembunyikan istri pelaku yang sudah tidak pulang ke rumah sejak pagi hari.
Sehingga saat kejadian, korban Benyamin Ato lah yang dipotong/ditebas pertama kalinya.
Pada Minggu malam, Kasat Reskrim, Iptu Johanis Boro dan Kasat Intelkam Polres Malaka bersama personilnya mendatangi TKP serta membantu Polsek Rinhat mencari korban Benyamin Ato yang sempat melarikan diri untuk bersembunyi dan juga mencari pelaku.
Polisi sempat kesulitan mencari pelaku karena kondisi medan yang berat.
Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa barang tajam (parang dan tombak).
Baca: SADIS! Tiga Warga Malaka-NTT Luka Parah Ditebas Rekannya
Ketiga korban luka setelah mendapat perawatan awal medis di Puskesmas Tafuli langsung dirujuk ke RSPP Betun, Kabupaten Malaka.
Pelaku dibawa ke Polres Malaka dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malaka.
Pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/9/2022) di Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Tiga korban yang ditebas dengan parang masing-masing Nahor Tafuli (58), warga dusun Len-len, Desa Boen, Siprianus Tafuli (45), warga Dusun Oebubun, Desa Boen dan Benyamin Ato (54), warga Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Pembacok Tiga Warga Malaka
Mereka dibacok dengan parang oleh Lukas Tafuli (44), warga Dusun Len-len, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Ketiga korban sedang makan siang bersama di rumah korban Nahor Tafuli di Dusun Len-len.
Selang beberapa saat datang pelaku Lukas Tafuli dan bertanya “au fe et me” yang artinya “istri saya dimana”.
Belum sempat para korban menjawab, pelaku langsung mengeluarkan parang dan memotong/menebas serta membacok ketiga korban hingga ketiga korban tersebut mengalami luka potong yang serius.
Korban Benyamin Ato kemudian melarikan diri ke dalam hutan.
Sedangkan dua korban lainnya tidur terkapar di lokasi kejadian karena mengalami luka parah.
Pasca kejadian ini, pelaku pun pergi meninggalkan kedua korban di tempat kejadian.
Marta Timu (istri korban Nahor Tafuli) saat itu sedang berada di belakang rumah.
Ia mendengar ada keributan di dalam rumah sehingga Marta Timu pun masuk ke dalam rumah.
Ia kaget melihat suaminya Nahor Tafuli serta korban Siprianus Tafuli sudah dalam kondisi terluka dan penuh dengan darah.
Marta Timu pun berteriak minta pertolongan masyarakat sekitar.
Korban Nahor Tafuli dan Siprianus Tafuli pun langsung dievakuasi ke Puskesmas guna mendapat pertolongan medis.
Korban Benyamin Ato melarikan diri ke hutan untuk bersembunyi dari kejaran pelaku. Sekira pukul 19.00 wita, korban Benyamin Ato berhasil ditemukan di dalam hutan sekitar tempat kejadian.
Benyamin Ato langsung dievakuasi ke Puskesmas guna mendapat perawatan medis.
Kondisi nya sekarat karena mengalami luka potong pada bagian kepala serta luka potong pada tangan bagian kiri hingga hampir putus.
Korban Nahor Tafuli mengalami dua luka potong pada kepala bagian kiri, luka potong pada bagian hidung, luka potong di bagian pinggang kiri, luka potong di lengan kiri, luka potong di bagian punggung bawah.
Sementara korban Siprianus Tafuli mengalami luka potong pada kelopak mata bagian kiri memanjang sampai pipi kiri, luka potong pada pinggang bagian kiri belakang, serta luka potong pada bagian bokong kiri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dijerat Pasal Berlapis, Pembacok Tiga Warga Malaka Terancam 10 Tahun Penjara

Kritis Delapan Jam, IRT yang Dibacok Adiknya di Kabupaten TTS Akhirnya Meninggal Dunia

Pria di Kupang Bacok Tetangga hingga Sekarat, Sempat Coba Bunuh Anak Kandungnya Juga

Masalah Kepemilikan Sawah di Rote Ndao 'Makan Korban', Pemilik Dibacok dengan Parang saat Mengerjakan Sawah

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Warga Sumba Barat Daya Dibacok saat Pulang ke Rumah
