Selasa, 17 Maret 2026

Ayah dan Anak Penganiaya Warga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 13 September 2022 05:18 WIB
Ayah dan Anak Penganiaya Warga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

digtara.com – Welem Sefnat Banoet (49) dan anaknya, Anderias Banoet (25) sudah ditahan di sel Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca Juga:

Keduanya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Mathias Edison Lassa alias Mes (39).

Korban merupakan warga Desa Tofen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, NTT.

Baca: Niat Baik Tagih Hutang, Ibu Ini Malah Dituduh Lakukan Penganiayaan

Korban sempat dirawat di Puskesmas Kapan, Kecamatan Mollo Utara dan dirujuk ke RSUD SoE, Kabupaten TTS serta selanjutnya dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Kupang.

Selaku tersangka, ayah dan anak ini dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP.

“ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, Selasa (13/9/2022).

Baca: Tiga Desa di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polda NTT

Para tersangka sudah mengakui perbuatannya dan hingga kini proses hukum kasus ini masih ditangani penyidik Satreskrim Polres TTS.

Polisi juga sudah melakukan visum pada korban, mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini.

Selain menahan ayah dan anaknya, polisi juga menahan dua tersangka lain yakni Arnoldus Banoet dan Dian Hukunala.

“Untuk 4 tersangka ini terdapat 3 laporan polisi,” tandasnya.

Laporan polisi dengan korban Mathias Edison Lassa ditetapkan 2 tersangka yakni Welem Sefnat Banoet dan anaknya Andreas Banoet.

“Korban Welem S Banoet dengan tersangka adalah Arnoldus Banoet dan Dian Hukunala,” ujarnya.

Baca: Alamak! Korban Kekerasan Seksual Oleh Calon Pendeta di NTT Bertambah Jadi 12 Anak di Bawah Umur

Sementara laporan polisi dengan korban Arnoldus Banoet ditetapkan tersangka Welem Sefnat Banoet.

“keempat orang tersangka tersebut telah ditahan di Polres TTS guna proses lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dua bilah parang, satu utas tali, dua batang kayu dan satu buah celana.

Penganiayaan berat hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Onaen, RT 013/RW 007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, NTT tepatnya di rumah Welem Sefnat Banoet.

Korban Mathias Edison Lassa (39), petani asal Tofen, RT 01/RW 01, Desa Tofen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS dianiaya oleh Welem Sefnat Banoet (49) dan anaknya Andreas Banoet (25), warga Onaen, RT 013/RW 007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Ayah dan anak ini menganiaya korban dengan cara memotong korban menggunakan 2 bilah parang.

Aksi kekerasan ini dipicu karena korban dan beberapa temannya ke rumah para tersangka untuk mencari Manase Banoet yang juga anak kandung dari tersangka Welem Banoet.

Sesuai informasi bahwa Manase Banoet berselingkuh dengan calon istri dari korban Matias Edison Lassa.

Saat itu terjadi keributan sehingga para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Ayah dan Anak Penganiaya Warga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
TTS
Berita Terkait
Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS

Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman

Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman

Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan

Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan

Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok

Sebarkan Berita Hoax Soal Polri, Pria di TTS-NTT Diamankan Polisi dan Minta Maaf

Sebarkan Berita Hoax Soal Polri, Pria di TTS-NTT Diamankan Polisi dan Minta Maaf

Komentar
Berita Terbaru