Melawan Petugas saat Ditangkap, Pencuri Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

digtara.com – Melawan petugas saat ditangkap, YD, salah satu komplotan pencuri ternak kuda di Kabupaten Kupang, NTT terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Baca Juga:
YD merupakan pelaku pencurian ternak kuda milik Daniel Lette di Padang Daditadalek, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 16.10 Wita, YD ditangkap tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kupang dipimpin Aiptu Ardi Tade di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan ini pun tidak mudah.
Saat polisi hendak menangkapnya, tersangka YD berusaha melarikan diri.
Saat itulah tim Buser Polres Kupang melumpuhkannya dengan menembak kaki YD hingga tidak berdaya.
Perburuan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Kupang bulan Januari 2022 lalu.
Selama tujuh bulan polisi mencari dan berusaha memanggil YD agar memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kupang.
“Benar, tim buser telah menangkapnya di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Kamis (28/7/2022).
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena YD melakukan perlawanan dan hendak kabur.
“Tersangka YD tidak kooperatif selama penyidikan dilakukan, berkali-kali dipanggil melalui surat panggilan, yang bersangkutan selalu mangkir, makanya kami terbitkan DPO dan melakukan pencarian,†tambah Kapolres Irwan.
YD terseret dalam kasus pencurian ternak. YD turut membantu MD yang adalah ayah kandungnya sendiri untuk menampung ternak kuda hasil curian.
YD juga memanipulasi identitas atau ciri ternak kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor.
Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.
Tersangka YD pun dikenakan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 363 ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok (7 tahun) dikurangi sepertiga (2,3 tahun).
Sedangkan pelaku utama MK, HE, MH dan MD berkasnya sudah dalam tahap penyidikannya dan sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Polisi juga menyertakan barang bukti berupa ternak kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak, satu unit kendaraan truck mitsubishi, satu lembar STNK serta 1 buah kunci kontak kendaraan truck mitsubishi.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap YD yang melakukan pembantuan terhadap tindak pidana tersebut dan barang Bukti yang ada, penyidik/penyidik pembantu segera merampungkan berkas perkara tindak pidana tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik Polres Kupang segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi.
pencuri ternak di kupang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
