Pesta hingga Subuh, Dua Gadis di Kupang Dilecehkan

digtara.com – Dua orang gadis di Kupang, NTT melaporkan kasus pelecehan dan pencabulan ke polisi, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga:
Kedua korban masing-masing DMD (23) dan NDj (23), warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Keduanya mendapatkan perlakuan tidak santun saat menghadiri pesta di pernikahan di Blok Z, Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (16/7/2022).
Kedua korban mengaku dicabuli oleh YGV alias Yuri, warga Blok B Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang.
Kedua korban mengikuti pesta nikah di kediaman Gian Matte di Blok Z Perumahan BTN Kolhua hingga pukul 02.30 wita.
Saat itu kedua korban berdansa di tempat pesta.
Tiba-tiba datang pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pencabulan dengan meraba pinggang dan pantat korban secara bergantian.
Kedua korban kaget dan langsung ke Polsek Maulafa guna melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/121/VII/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga yang dikonfirmasi sabtu (16/7/2022) membenarkan kejadian ini.
Pihaknya sudah menerima laporan kasus ini dan sedang diproses.
“Korban dan rekannya masih berada di tempat pesta yang belum bubar hingga pukul 02.00 wita dan diduga menjadi salah satu faktor pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Penyidik sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta masih mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

Tega, Guru Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'Jual' Korban ke Rekannya

Korban dan Tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Jenis Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk

Terancam Hukuman Diatas 15 Tahun Penjara, Pria Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akui Perbuatannya

Viral! Mahasiswi UIKA Bogor Mengaku Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen
