Residivis asal Panyabungan Ditangkap Saat Angkut 7,8 Kilo Ganja
digtara.com – Seorang residivis kasus narkoba, FD (27) warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan kembali ditangkap polisi karena membawa ganja seberat 7,8 Kg, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:
Pelaku FD (27) Warga Kayu Jati, Panyabungan ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) saat melintas di Jalan Willlem Iskandar dengan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul AS mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan, tim telah mengintai pelaku di kawasan Dalan Lidang. Sebab informasi dari masyarakat menyebutkan, pelaku akan keluar dari Desa Sipapaga menuju Panyabungan.
“FD ini terlihat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. FD ini memang sudah kita intai. Setelah dibuntuti dan kita berhentikan sekira pukul 21,15 wib Selasa (28/6/2022) malam, benar FD membawa tujuh bal ganja kering,†kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan barang bukti ganja itu ditemukan dalam sebuah karung berwarna putih yang dibawa pelaku di atas sepeda motornya. Ganja tersebut ia dapat FD dari HS di kawasan Desa Tambangan.
HS pun kini menjadi target operasi Satnarkoba Polres Madina. Sementara FD, ditahan dan dikenakan Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atas perbuatannya.
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kejam! Pria Beristri di Madina Gorok Leher Pacar Lalu Buang Mayat ke Sungai
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya