Jumat, 03 Oktober 2025

14 Kali Beraksi, Residivis Pencuri Motor Kena Dor Petugas, Pasang Tampang Memelas

Arie - Selasa, 21 Juni 2022 05:04 WIB
14 Kali Beraksi, Residivis Pencuri Motor Kena Dor Petugas, Pasang Tampang Memelas

digtara.com – Polsek Medan Area mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi sebanyak 14 kali. Residivis Pencuri Motor

Baca Juga:

Adapun identitas pelaku bernama Imam Afandi (32) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada saat petugas sedang melakukan patroli dan melihat keramaian warga yang sedang melihat terjadi pencurian motor dipinggir Jalan Denai pada Jumat (17/06/2022).

Baca: Cabuli Pelanggannya saat Perbaiki Meteran, Petugas PLN Dilaporkan ke Polresta Deliserdang

“Kemudian petugas di bantu oleh masyarakat untuk mengejar pelaku yg sedang membawa sepeda motor dan pelaku berhasil di amankan oleh petugas di Jalan Jermal 1,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/06/2022).

Philip menambahkan, setelah diamankan pelaku Imam langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku memberikan keterangan kepada petugas bahwasannya hasil kejahatan yang di lakukan oleh pelaku di berikan kepada temannya Sumardi alias Wak Zek untuk membantu menjualkan,” ucapnya lagi.

Berdasarkan keterangan pelaku, petugas langsung bergerak untuk mengejar teman pelaku yang membantu menjual hasil barang curian.

Pelaku Sumardi dapat diamankan ketuka berada di Jalan Marendal ketika berada di warung Tuak Pak Mis.

Menurut pengakuan pelaku Imam, dirinya telah melakukan pencurian motor sebanyak 14 kali di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Philip menyebut, saat melakukan pengembangan pelaku Imam Affandi mencoba melawan, dan dengan sigap petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Diakhir, Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini mengatakan pelaku Imam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana.

“Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tutup AKP Philip Purba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

14 Kali Beraksi, Residivis Pencuri Motor Kena Dor Petugas, Pasang Tampang Memelas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru