Tiga Pelaku Hiptnotis dengan Modus Nemu Emas Dalam Angkot Ditangkap Polsek Patumbak

digtara.com – Polsek Patumbak mengamankan tiga orang pelaku hipnotis dengan modus menemukan emas yang diduga palsu didalam angkot. Pelaku Hiptnotis Dalam Angkot
Baca Juga:
Adapun identitas ketiga pelaku yaitu Hendrik Tanjung (52), Oloan Pakpahan (40) dan Manumpak Pangaribuan (56).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan LS (19) yang merasa tertipu dan dihipnotis lantaran ketiga pelaku membujuknya untuk menukarkan emas yang diduga palsu dengan barang berharga milik korban.
Ridwan menjelaskan, awalnya korban sedang naik angkot 64 dengan tujuan kampusnya di Panca Budi pada Rabu 18 Mei 2022.
Baca: Dihipnotis di Pasar Kabanjahe, Uang dan Perhiasan Warga Senilai Rp 500 Juta Raib
Saat melintas di Jalan Tritura, salah satu pelaku Hendrik yang sudah berada didalam angkot tersebut meletakkan emas yang diduga palsu diselipan pecahan uang 10 Ribu.
Lalu, dua pelaku lainnya yaitu Oloan dan Manumpak naik kedalam angkot tersebut dan langsung menunjuk uang yang tergeletak didalam lantai angkot tersebut.
Baca: Peradi Medan: Polisi Harus Ungkap Kejahatan Hipnotis
“Salah satu dari pelaku tersebut mengatakan kepada korban uang siapa yang terletak ini, selanjutnya korban pun melihat dan berkata bukan punya saya dan selanjutnya pelaku berkata didalamnya ada gelang emas,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (19/05/2022).
Ridwan menambahkan, kemudian pelaku mengajak korban untuk berbagi hasil emas yang di temukan di angkot tersebut dengan korban.
“Sebagai jaminan para pelaku menukarkan gelang emas tersebut dengan handphone korban, dan akhirnya korban baru menyadari bahwa gelang emas tersebut adalah palsu setelah para pelaku turun dan pergi meninggalkan korban,” ucapnya lagi.
Merasa ditipu dan dihipnotis, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
Berdasarkan laporan korban, Ridwan mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi para pelaku yang sedang berada di Jalan SM Raja.
“Ketiga pelaku diamankan pada saat hendak beraksi lagi mencari korban berikutnya dan pada saat di amankan ketiga pelaku tidak bisa mengelak lagi,” pungkasnya.
Baca: Fenomena Langka! Awan Raksasa di Aceh Barat Hipnotis Jutaan Mata
Saat dilakukan pengggeledahan di temukan barang bukti emas palsu disalah satu pelaku Oloan.
Ketiganya saat ini sudah berada di Polsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Tiga Pelaku Hiptnotis dengan Modus Nemu Emas Dalam Angkot Ditangkap Polsek Patumbak

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
