Kasus Penganiayaan Jukir E-Parking, Polrestabes Medan Upayakan Jalur Damai

digtara.com – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria gondrong bernama Rizky Putra terhadap jukir e-parking, Polrestabes Medan mengupayakan jalur damai.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir di Mapolrestabes Medan pada Selasa (26/4/2022).
“Penyidik sedang mengupayakan mediasi supaya terwujud upaya perdamaian, ” jelas Fatir.
Fatir menyebutkan, pelaku dikenakan pasal penganiayaan terhadap juru parkir e-parking.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 335 dan 351,” katanya.
Fatir menegaskan, yang membuat laporan adalah jukir sendiri tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Jadi tidak usah dikaitkan kemana-mana, ” tegasnya
Hingga saat ini untuk kelancaran proses mediasi pihak Polrestabes Medan masih menahan pelaku.

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Juru Parkir di Medan Ditangkap Gegara Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Polisi Ringkus 2 Kasir Perempuan
