Kasus Penganiayaan Jukir E-Parking, Polrestabes Medan Upayakan Jalur Damai
digtara.com – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria gondrong bernama Rizky Putra terhadap jukir e-parking, Polrestabes Medan mengupayakan jalur damai.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir di Mapolrestabes Medan pada Selasa (26/4/2022).
“Penyidik sedang mengupayakan mediasi supaya terwujud upaya perdamaian, ” jelas Fatir.
Fatir menyebutkan, pelaku dikenakan pasal penganiayaan terhadap juru parkir e-parking.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 335 dan 351,” katanya.
Fatir menegaskan, yang membuat laporan adalah jukir sendiri tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Jadi tidak usah dikaitkan kemana-mana, ” tegasnya
Hingga saat ini untuk kelancaran proses mediasi pihak Polrestabes Medan masih menahan pelaku.
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan
Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet
Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati