Kasus Penganiayaan Jukir E-Parking, Polrestabes Medan Upayakan Jalur Damai

digtara.com – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria gondrong bernama Rizky Putra terhadap jukir e-parking, Polrestabes Medan mengupayakan jalur damai.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir di Mapolrestabes Medan pada Selasa (26/4/2022).
“Penyidik sedang mengupayakan mediasi supaya terwujud upaya perdamaian, ” jelas Fatir.
Fatir menyebutkan, pelaku dikenakan pasal penganiayaan terhadap juru parkir e-parking.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 335 dan 351,” katanya.
Fatir menegaskan, yang membuat laporan adalah jukir sendiri tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Jadi tidak usah dikaitkan kemana-mana, ” tegasnya
Hingga saat ini untuk kelancaran proses mediasi pihak Polrestabes Medan masih menahan pelaku.

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
