Sabtu, 27 September 2025

Sempat Kabur, Satpol PP Gadungan Pemerkosa Remaja di Taput Ditangkap

- Kamis, 21 April 2022 15:56 WIB
Sempat Kabur, Satpol PP Gadungan Pemerkosa Remaja di Taput Ditangkap

digtara.com – Polisi akhirnya menangkap BPL (33), Satpol PP gadungan pemerkosa gadis 17 tahun di Tapanuli Utara atau Taput. Tersangka sempat jadi buronan sebelum diamankan di tempat persembunyiannya.

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan, penangkapan BPL dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan tim langsung turun melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Dalam melakukan aksinya, BPL tidak sendirian. Polisi terlebih dahulu mengamankan rekannya berinisial JS (32).

Keduanya merupakan residivis yang sudah seringkali masuk penjara. Dalam melancarkan aksinya, JS dan BL mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP.

JS merupakan warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Sedangkan BL adalah warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, kejadian itu bermula saat kedua tersangka melihat korban berinisial RM tengah duduk bersama pacarnya di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung.

Mengaku sebagai Satpol PP, keduanya menakut-nakuti pasangan remaja itu.

Dibuatlah skenario seolah-olah RM bersama kekasihnya ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP.

Tersangka JS pertama sekali membonceng temannya si korban ini naik sepeda motor dan dibawa ke kantor Satpol PP. Begitu diturunkan di depan Kantor Satpol PP, ia kembali lagi ke lokasi awal. Tersangka BL bertugas menjaga korban di tanggul sungai.

Setelah kembali, kedua tersangka membawa korban dengan berboncengan tiga ke Desa Aek Siancimun.

Keduanya bergiliran memperkosa korban dalam sebuah gubuk.

Setelah itu, ia diantar kembali ke tempat semula.

Keesokan harinya, korban menceritakan tragedi tersebut kepada orang tuanya.

Kedua pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. JS berhasil ditangkap di hari yang sama, sementara BL melarikan diri dan berstatus DPO.

Polisi juga mengungkap rekam jejak kriminal keduanya.

JS pernah terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan di Padangsidimpuan dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan BL terlibat kasus pembunuhan seorang gadis dan dihukum selama 18 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru