Hendak Transaksi, Kurir Sabu Warga Manduamas Tapteng Ditangkap Polisi

digtara.com – Polres Tapteng, menangkap tersangka kurir sabu berinisial DM (50) warga Desa Saragih Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) , Senin (28/3/2022).
Baca Juga:
DM, pria paruh baya ditangkap di Jalan Lintas Manduamas – Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah pada pukul 19.00 WIB saat hendak bertransaksi dengan seorang pria berinisial S (DPO) yang berdomisili di Desa Laem Balno Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP, Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyebutkan, tersangka di tangkap oleh personil Polsek Manduamas, AKP Kuson Butar-Butar.
“Personel Polsek Manduamas menangkap pelaku saat hendak transaksi narkoba jenis yang dibeli ‘S’ yang kini (DPO)” Kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.
Sedangkan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas, dengan berat 0,93 Gram dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM digelandang ke Polsek Manduamas dan selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
