Polisi di Manggarai Amankan Pencuri Handphone

digtara.com – Aparat keamanan dari unit jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai dan Bhabinkamtibmas Desa Buar, Kabupaten Manggarai mengamankan para pelaku pencurian handphone, Rabu (23/2/2022). Polisi Amankan Pencuri Handphone
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan polisi yakni EJ (19), warga Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, RT (18), seorang petani yang juga warga Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Sedangkan terduga penadah hasil curian yang juga diamankan yakni MG (54), warga Dimpong, Desa Dimpong, kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Baca: Diduga Tampar Sopir Travel, Oknum Anggota Polres Manggarai Barat Diperiksa Propam
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone oppo reno 6 warna hitam, handphone vivo Y 12 warna biru dan satu unit sepeda motor honda revo warna hitam milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Kasus pencurian handphone ini terjadi pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 01.00 wita, di rumah Kasmir Kadung, di Bilas, kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
mereka mencuri handphone milik korban Yasintus Meot (22), seorang mahasiswa yang merupakan warga kampung Kaweng, Desa Bangka kenda, Kecamatan Wae rii, Kabupaten Manggarai dan sedang berada di rumah Kasmir Kadung.
Korban sudah melaporkan kejadian pencurian di rumah Kasmir Kadung di Bilas, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai ke polisi di Polres Manggarai.
Kemudian unit Jatanras satreskrim polres Manggarai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.
Berbekal informasi dari masyarakat, diketahui bahwa pelaku berasal dari Dimpong, Desa Dimpong, kecamatan Rahong Utara, kabupaten Manggarai.
Unit jatanras dan Bhabinkamtibmas Desa Buar dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Brigpol Kaliktus Jembris, langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian dan seseorang yang diduga penadah hasil pencurian handphone di Dimpong Desa,Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Dari hasil interogasi didapati keterangan bahwa benar sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku masuk dalam rumah Kasmir Kadung, dan mengambil handphone milik korban yang sedang tidur.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Andre Maliki, Rabu (23/2/2022).
Kemudian pelaku menjual barang bukti handphone oppo reno 6 dengan harga Rp 1.000.000 dan handphone vivo Y 12 dengan harga Rp 700.000 ke MG selaku penadah.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai untuk diproses hukum.
Polisi di Manggarai Amankan Pencuri Handphone

Pencuri Handphone dan Barang Elektronik di Alor Serahkan Diri ke Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
