Sipir Penganiaya Santri Musthafawiyah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat
digtara.com – DG, sipir rumah tahanan (Rutan) Natal penganiaya santri Musthafawiyah Purba Baru di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Dia juga didenda Rp20 juta dan terancam dipecat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Vonis Majelis Hakim ini disampaikan Muhammad Safi’i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru. Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Madina, terdakwa DG setelah terpidana akan dipecat secara tidak hormat dari PNS.
Baca:Â Aniaya Santri Ponpes Musthafawiyah, Oknum Petugas Rutan di Madina Diberhentikan
“Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Safi’i sebagai pengacara dari LBH Musthafawiyah sangat berterima kasih kepada para alumni yang memberikan dukungan kepada keluarga korban SR.
“Dalam putusan tadi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan Majelis Hakim. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban dan mengapresiasi Majelis Hakim serta JPU karena telah menegakkan kebenaran serta keadilan,” katanya.
sipir penganiaya santri
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan