Terungkap! Pria di Medan Ini Aniaya Ibu Kandungnya Berulang Kali
digtara.com – Pelaku penganiayaan Gali Syahputra (33) ternyata dalam kurun satu bulan belakang sudah menganiaya ibu kandungnya selama lima kali. Pria Aniaya Ibu Kandungnya
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Rabu (16/02/2022).
“Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penganiayaan sebanyak 5 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ucapnya kepada wartawan.
Baca: Temuan Makam Diduga Korban Penganiayaan di Kerangkeng, Polisi Periksa Bupati Nonaktif Langkat
Firdaus menambahkan, pelaku Gali dijerat dengan pasal 351 junto UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
“Dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutup Firdaus.
Baca: Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat
Sebelumnya Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan Gali Syahputra (33), pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri Suryanti (64), Rabu (16/02/2022).
Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di rumah neneknya di Jalan Williem Iskandar Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
“Informasi yang didapat bahwa tersangka sedang berada di rumah neneknya di Jalan Williem Iskandar, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut tim opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka,” ucapnya lagi.
Firdaus menambahkan, awal mula peristiwa penganiayaan itu karena pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 20.000.
Terungkap! Pria di Medan Ini Aniaya Ibu Kandungnya Berulang Kali
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS
Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan