Dua Bandar Sabu Warga Lingga Bayu Madina Diamankan Polisi
digtara.com – Dua Warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, SN alias Sabar (35) dan IH alias Ucok (35) diamankan Sat Narkoba Polres Madina atas kepemilikan narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
- Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
- Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M
- OTT KPK di Mandailing Natal: Satu Terduga ASN Pemprov Sumut, Benarkah?
Keduanya diamankan di desanya pada Senin (24/1/2022) pukul 13.30 WIB saat hendak menunggu pembeli. Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SIK menyebutkan dari keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 0,70 gram.
“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan empat paket plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu, 3 buah plastik transparan kosong, satu buah pipet/sendok shabu, satu buah kotak rokok warna putih serta Uang Tunai Rp 400.000” Kata AKBP HM Reza Chairul AS SIK.
Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M
OTT KPK di Mandailing Natal: Satu Terduga ASN Pemprov Sumut, Benarkah?
Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Ini Alasannya
Bandara Abdul Haris Madina Resmi Dibuka, Penerbangan Perdana pada 11 Januari 2025