Siskaee Sudah Tersangka Pamer Payudara di Bandara, Polda DIY Gelar Perkara Hari Ini
digtara.com – Penyidik Direskrimsus Polda DIY akan melakukan gelar perkara kasus Siskaee, pelaku ekshibision atau pamer organ tubuh dalam hal ini payudara, di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo.
Baca Juga:
Gelar perkara Siskaee dilakukan di Polda DIY Senin (6/12/2021) siang ini.
Gelar perkara dilakukan setelah Polisi melakukan penangkapan terhadap wanita ini Sabtu 4 Desember 2021.
Perempuan muda ini sebelumnya ditangkap di Stasiun Bandung dan langsung dibawa ke Jogjakarta, Minggu (5/11/2021).
Setelah diberikan waktu untuk istirahat di Mapolda DIY, Siskaee kemudian menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan tersebut Siskaee mengakui perbuatan aksi pamer payudara di Bandara YIA. Bahkan hal tersebut dilakukan di sejumlah tempat publik di Jogjakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka, ” terang Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto kepada wartawan, Minggu (5/11/2021) malam.
Dijelaskannya, Siskaee bukanlah nama asli. Siskaee merupakan perempuan yang masih berusia 23 tahun kelahiran Jawa Timur.
Pada saat diamankan di Bandung, Jawa Barat, yang bersangkutan baru saja turun dari kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir Jakarta . Penangkapan dilakukan bersama tim dari Polrestabes Bandung.
Video diduga dibuat tahun 2020
Polisi menyebut video itu diduga dibuat tahun lalu. Hal ini berdasarkan dari perbedaan ciri-ciri bangunan tempat pengambilan gambar dengan kondisi saat ini, yakni rambu larangan berhenti.
“Berdasarkan tanda-tanda lokasi ada sedikit perbedaan, yaitu tidak adanya rambu dilarang berhenti. Rambu ini berdasarkan keterangan pihak bandara baru dipasang sekitar Oktober 2020, jadi ada kemungkinan pengambilan gambar dilakukan sebelum itu,” jelas Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
Penyebar dan pelaku diburu polisi
Polisi menyebut tim siber Polres Kulon Progo sudah dikerahkan untuk melacak penyebar dan pemeran video pornografi tersebut.
Dia menyebut para pelaku yang kini diburu itu bakal dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Tak hanya itu, para pelaku juga bakal dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.
“Nanti kita pakai dua aturan tersebut untuk menjerat pelaku,” ucap dia.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan