Selasa, 14 Oktober 2025

Gegara Ditanyai Utang, Suami di NTT Sayat Leher Istri Hingga Luka Parah

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Desember 2021 00:45 WIB
Gegara Ditanyai Utang, Suami di NTT Sayat Leher Istri Hingga Luka Parah

digtara.com – YMAL (36), warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT tega menyayat leher istrinya MFD (36) menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka parah.

Baca Juga:

Tindakan biadap ini dilakukan pelaku hanya karena korban bertanya kenapa utang tanpa sepengetahuannya.

“Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga istrinya,” ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH MH, Rabu (1/12/2021).

Baca: Batal Diperiksa sebagai Tersangka, Janda di Kupang Berterima Kasih pada Kapolda NTT

Korban saat ini dirawat intensif di RSPP Betun, Kabupaten Malaka.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/11/2021) lalu di rumah pelaku dan korban.

Namun pasca peristiwa ini, pelaku kabur ke kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pelaku baru menyerahkan diri pada Selasa (30/11/2021) setelah Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH MH melakukan pengejaran.

Informasi di kepolisian mengungkapkan pada Jum’at (27/11/ 2021), sekira pukul 08.00 Wita di rumah pelaku dan korban di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahukannya.

Tapi pertanyaan itu membuat pelaku tersinggung. Pelaku kemudian mengambil parang dan memegang kepada korban.

Selanjutnya pelaku mengiris/memotong kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.
Merasa panik selanjutnya pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke RSPP Betun.

Karena ketakutan maka pelaku YMAL melarikan diri.

Baca: Tak Terima Teman Wanitanya Diganggu, WNA Afganistan di Kupang Aniaya Rekannya

Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH MH beserta anggota Satuan Reskrim Polres Malaka melacak keberadaan pelaku YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU.

Namun pihak keluarga akhirnya menyerahkan pelaku untuk diproses secara hukum.

“Setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri,” tandas Kapolres Malaka.

Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri.

Di hadapan Kasat Reskrim Polres Malaka, pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.

Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru