Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu Seberat 609,3 Gram

digtara.com – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika diduga jenis sabu dan extasi di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Senin (29/11/2021).
Baca Juga:
Pelaku berinisial W.P.H (40) warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong Kecamatan Paya Gakong, Aceh Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari hasil keterangan/pengembangan dari seorang pelaku narkotika jenis extasi berinisial A.F.H yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
Baca: Hujan Intensitas Tinggi di Asahan Sumut, Ribuan Rumah Terendam, Jembatan Rusak, Jalan Tertimbun Longsor
“Dari keterangan A.F.H didapat bahwa narkotika jenis Extasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W.P.H di Tebingtinggi,” kata Kapolres.
Selanjutnya pada Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00, kata Kapolres, personil Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit IÂ Iptu Mulyoto SH MH melakukan penangkapan terhadap pelaku W.P.H.
“Pelaku W.P.H ditangkap dari Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupatenn Sergai dalam posisi tidur, dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku W.P.H ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis extasi.
“Kepada petugas, pelaku W.P.H mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki laki di Kota Medan. Sedangkan pil extasi dari seorang laki laki di Kota Kisaran,” pungkasnya.
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu Seberat 609,3 Gram

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
