Sabtu, 04 Oktober 2025

Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling di Taput Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan

Arie - Jumat, 19 November 2021 14:17 WIB
Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling di Taput Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan

digtara.com – Perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 5 kilogram berhasil digagalkan.

Baca Juga:

Perdagangan organ satwa dilindungi itu digagalkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama aparat Kepolisian Resor Tapanuli Utara.

Terkait kasus ini, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial RS.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV, Tarutung, Manigor Lumbantoruan, sebagaimana melansir antaranews.com, Jumat (19/11/2021).

Baca: Warga Taput Tewas di Tepi Jalan Humbahas, Wajah Membiru, Mulut Dihinggapi Lalat

Menurut Manigor, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas BBKSDA.

Atas informasi tersebut, petugas BBKSDA berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Balige – Tarutung Kilometer 1 pada Rabu 17 November lalu.

Baca: Ungkap Kematian Tahanan Narkoba di Polres Taput, Polda Sumut Turunkan Tim Gabungan

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 5 kilogram,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sisik tenggiling tersebut rencananya diperdagangkan secara ilegal.

“Saat ini pelaku dan barang bukti 5 kilogram sisik tenggiling menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara,” katanya.
Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Terhadap yang sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 Ayat 2 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling di Taput Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru