Tiga Pelaku Curanmor Sadis Ditangkap, Seluruh Korban Wanita
digtara.com – Tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan (begal) diamankan pihak kepolisian Polres Langkat. Korban seluruhnya merupakan kaum wanita.
Baca Juga:
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Saniman alias Dobleh warga Dusun III, Desa Paya Regas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Kemudian, Rasid warga Desa Muka Payah, Kecamatan Hinai, dan Hendra Iswadi warga Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian dan kemudian menghadang dan merampas sepeda motor korban.
Baca: Ibu dan Anak Warga Langkat Tewas Akibat Longsor di Tikungan Tirtanadi Sibolangit
Bahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku tak segan-segan menggunakan senjata tajam dan menganiaya korban.
“Pelaku menggunakan samurai untuk merampas sepeda motor tersebut. Senjata ini digunakan jika korban melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein, Senin (25/10/2021).
Baca: Dikeroyok Abang Beradik, Warga Langkat Tumbang Kena Sabetan Klewang
Penangkapan berawal dari laporan seluruh korban. Setelah menerima adanya tindak pidana pencurian, tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Dalam sehari, ketiga pelaku dapat mencuri tiga sepeda motor sekaligus,” kata Said Husen.
Saat akan ditangkap, lanjut Husein, satu dari pelaku, Saniman alias Dobleh, melarikan diri ke wilayah Aceh tepatnya di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Tim kembali melakukan pengintaian dan menemukan pelaku. Setelah diamankan, petugas juga melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya. Dari hasil interogasi tim berhasil mengamankan Rasid yang sudah melarikan diri juga,” kata dia.
Setelah mengamankan dua pelaku, masih kata Husein, tim juga melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi, yakni Hendra Iswadi alias Hendro. Tak berapa lama, tim berhasil melacak dan mengamankan Hendra Iswadi di rumahnya, Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Baca: Ibu dan Anak Warga Langkat Tewas Akibat Longsor di Tikungan Tirtanadi Sibolangit
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.
Tiga Pelaku Curanmor Sadis Ditangkap, Seluruh Korban Wanita