Selasa, 17 Juni 2025

Dokter Gigi Gadungan Ternyata Pernah Dipecat dari ASN Kabupaten TTU

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 September 2021 12:48 WIB
Dokter Gigi Gadungan Ternyata Pernah Dipecat dari ASN Kabupaten TTU

digtara.com – Antonius Helfridus Haukilo alias Anton (43) tersangka kasus penyalahgunaan praktik kedokteran ditahan di Sel Polres Kupang Kota hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Dokter Gigi Gadungan Ternyata Pernah Dipecat dari ASN Kabupaten TTU

Baca Juga:

Ditemui di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (25/9/2021), Anton mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya memang menyesal tapi saya tidak bersalah. Praktek yang saya lakukan benar, hanya campuran obatnya terlalu keras dan banyak,” ucapnya saat ditanya wartawan.

Ia juga mengaku menjalankan prakteknya tersebut tanpa surat izin. Ia pun melakukan praktek secara mobile. Sejumlah stafnya disebarkan di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mencari calon pasien.

Dalam pengakuannya, Anton mengaku pernah menjadi PNS dan ditempatkan di RSUD Kefamenanu Kabupaten TTU. Namun ia dipecat karena meninggalkan tugas akibat dia terlalu banyak ke luar kota menjalankan prakteknya.

“Saya pernah jadi PNS di rumah sakit Kefamenanu dan dipecat,” ujarnya. Anton juga mengaku menjalankan prakteknya sejak tahun 2004 lalu dan sudah banyak pasien yang dilayani.

Seorang anggota polisi di Polres Kupang Kota mengakui pernah menggunakan jasa Anton memasang dua buah gigi bagian atas.

“Waktu itu per satu buah gigi ditawarkan Rp 450.000 tapi saya tawar sehingga untuk dua buah gigi saya bayar Rp 800.000,” ujar anggota polisi Ama T (38).

Ia mengaku memasang dua gigi palsu pada bulan April 2021 lalu. Walau sampai saat ini tidak ada masalah pada gigi palsunya, namun ia mulai kuatir pasca adanya kasus ini.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK menjelaskan pihaknya sudah menahan tersangka untuk masa penahanan tahap I selama 20 hari.

“Kita sudah kirim berkas tahap I ke kejaksaan dan saat ini korban masih mengalami peradangan,” jelasnya, Sabtu (25/9/2021).

Dalam prakteknya, tersangka memungut tarif Rp 4,5 juta untuk perbaikan dan pemasangan 10 gigi palsu terhadap korban.

Tersangka sendiri merupakan sarjana diploma III teknik keperawatan gigi. “Tersangka  melakukan aksinya karena alasan ekonomi karena ia sudah membuka praktek sejak beberapa tahun ini,” tambahnya.

Sehari-hari, sejumlah rekan tersangka mencari pelanggan. Namun sejauh ini rekan tersangka masih berstatus sebagai saksi.

Anton, warga Desa Bijeli Kecamatan Noemuti Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka praktik kedokteran.

Tersangka dijerat dengan pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten TTU pekan lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru