Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba Asal Aceh
digtara.com – Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai satu kilogram. Dalam pengungkapan itu, satu orang terduga pelaku, inisial ZA alias O (39) ditangkap. Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba
Baca Juga:
“ZA ditangkap pada Selasa (14/9/2021) di kawasan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (17/9/2021).
Winardy mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya mobil Avanza membawa narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan.
Baca: Peringkat 1 di Indonesia, BNNP Sumut: PPKM Tak Berpengaruh dalam Penyalahgunaan Narkoba
“Dari hasil penyelidikan terungkap minibus tersebut dengan nomor polisi BK 1330 OF,” katanya.
Petugas kemudian melacak dan membuntuti mobil diduga membawa sabu dan menghentikannya di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Baca: Tahanan Kabur Belum Ditemukan, Ombudsman Sarankan BNNP Sumut Rekrut Petugas Jaga Khusus
“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sebungkus plastik bening di bangku tengah mobil. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi sabu-sabu dengan berat satu kilogram,” katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengusutan lebih lanjut. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan minibus Avanza Veloz dan telepon genggam.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkoba Asal Aceh
Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api
Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Sepeda Motor Curian di Sabu Raijua Ditemukan di Tempat Pesta, Polisi Selidiki Pelaku
Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk