Bakar Mobil Personel Reskrim Polsek Perbaungan, Trio Residivis Ditangkap
digtara.com – Setelah sekitar 1 tahun 6 bulan, kasus pembakaran mobil milik Aiptu M Azhar Ritonga, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan akhirnya terungkap. Bakar Mobil Personel Reskrim Polsek Perbaungan
Baca Juga:
Pelaku tiga orang dengan masing-masing perannya. Kini ketiganya sudah dibekuk polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga pelaku, yakni Sofiandi Tanjung alias Wendi (33), warga Gang Gunardi, Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Perannya sebagai eksekutor pembakaran mobil. Dia ditangkap, pada 18 Agustus 2021, setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebingtinggi atas kasus pencurian.
Kemudian, M Ikhsan Taufik alias Ikhsan (26), warga Gang Ali, Desa Melati I, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Taufik berperan bersama-sama Sofiandi Tanjung, mensurvei rumah korban.
Taufik diringkus, pada 7 September 2021, di rumah pelaku ketiga, Adi Syahputra alias Puput alias Cakil (33) di Jalan Mesjid, Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Adi syahputra alias Puput alias Cakil ini merupakan otak pelaku. Dia berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan pembakaran dan yang memberi uang pada eksekutor. Dia dicokok di rumahnya bersamaan dengan pelaku, M Ikhsan Taufik, pada 7 September 2021.
“Terhadap tiga pelaku dijerat Pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 KUHPidana. Ketiganya terancam hukuman 12 atau maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, Senin (13/9/2021).
Disebutkan Robin, ketiganya merupakan residivis kasus narkoba. Sedangkan tersangka, Sofiandi Tanjung alias Wendi, baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian di Lapas Tebingtinggi.
Kasus pembakaran mobil personelnya itu, kata Robin, terjadi pada 29 Februari 2020 lalu di rumah Aiptu M Azhar Ritonga, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kabupaten Sergai. [mag-02/ya]
Bakar Mobil Personel Reskrim Polsek Perbaungan