Senin, 29 September 2025

Terkait Tahanan Tewas, Polisi Didesak Lakukan Penyelidikan Secara Profesional dan Transparan

Redaksi - Rabu, 08 September 2021 05:01 WIB
Terkait Tahanan Tewas, Polisi Didesak Lakukan Penyelidikan Secara Profesional dan Transparan

digtara.com – KontraS Sumut menyoroti kasus tewasnya seorang tahanan bernama Aryes Prayudi Ginting, dengan kondisi lebam-lebam, usai ditahan di Polsek Medan Kota. Terkait Tahanan Tewas

Baca Juga:

Staff Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar mengatakan bahwa pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terkait kasus tersebut.

Dia juga meminta kepada pihak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara, untuk menuntaskan kasus tewasnya tahanan yang diduga mengalami penyiksaan.

Baca: LBH Medan Inginkan Bongkar Kuburan Aryes, Tahanan Polsek Medan Kota yang Tewas

“Ini adalah kasus serius yang harus diatensi oleh Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut, karena almarhum meninggal di dalam tahanan dengan berbagai rentetan peristiwa yang mencurigakan, sehingga akan menimbulkan dugaan bahwa korban mati karena disiksa,” ucapnya kepada wartawan Rabu (8/9/2021).

Ali juga mengatakan bahwa Aryes yang diketahui oleh keluarganya sebelum ditangkap dalam keadaan sehat, namun tiba-tiba Aryes tewas diduga di dalam tahanan dan meninggalkan bekas luka pada tubuhnya.

Baca: Tahanan Meninggal dengan Luka Lebam di Wajah dan Dada, Polsek Medan Kota Siap Jika Diadukan Keluarga

“Tentu semua pihak akan berfikir bahwa ada yang tidak beres di intasi kepolisian. Karena petugas keplisian bertanggungjawab penuh terhadap orang yang berada dalam tahanan,” ucapnya.

Lebih lanjut Ali menambahkan bahwa bukan bermaksud membangun opini negatif pada kepolisian, tetapi pada faktanya angka kasus penyiksaan yang dilakukan kepolisian di Sumut cukup tinggi.

Dirinya juga mengungkapkan di tahun 2020 lalu, pihaknya mendapat pengaduan sebanyak 13 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, angka ini jauh lebih tinggi dari tahun 2019 yang hanya terdapat 5 kasus.

“Ini PR besar bagi kita semua terutama kepolisian, mengingat Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No 5 Tahun 1998, maka action terhadap penentangan penyiksaan harus pula di wujudkan secara nyata,” pungkasnya. [mag-03]

Terkait Tahanan Tewas, Polisi Didesak Lakukan Penyelidikan Secara Profesional dan Transparan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru