Sempat Buron Selama 7 Bulan, Pelaku Pembacokan di Warnet Logos Ditangkap

digtara.com – Sempat buron, pelaku pembacokan di Warnet Logos akhirnya dapat ditangkap Polsek Sunggal. Sempat Buron Selama 7 Bulan, Pelaku Pembacokan di Warnet Logos Ditangkap
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simajuntak saat melakukan press rilis Jumat (3/9/2021).
Diketahui pelaku bernama PP alias P (36) warga Jalan Binjai Km 10,8 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Sedangkan korban TS (18) warga Jalan Binjai Km 10 Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Pelaku merupakan tersangka dalam penganiayaan di Warnet Logos di Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
PP alias P ditangkap Jumat, 3 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada Rabu 10 Februari 2021 pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang tepatnya di Warnet LOGOS. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika menjadi korban penganiayaan PP, korban TS (18) langsung melapor ke Polsek Medan Sunggal dengan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL, tanggal 11 Februari 2021.
Selang beberapa bulan setelah laporan korban, Tekab Polsek Sunggal mendapat informasi, kalau pelaku tengah berada di rumahnya dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap.
“Pada Jumat tanggal 3 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tekab Polsek Sunggal, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuataanya,” katanya.
Selanjutnya, pelaku PP langsung dibawa ke Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut.
“Tersangka PP masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandas Kanit Reskrim Polsek Sunggal. [mag-03/ya]
Sempat Buron Selama 7 Bulan, Pelaku Pembacokan di Warnet Logos Ditangkap
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
