Anak Di Bawah Umur Dicabuli, Kuasa Hukum Korban Minta Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com – Irwansyah Nasution, Kuasa hukum korban pencabulan yang dialami PA (10) berharap agar para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Anak Di Bawah Umur Dicabuli
Baca Juga:
Hal ini disampaikan pada saat konferensi pers di Kantornya Jalan Teladan Kecamatan Medan Kota, Rabu (1/9/2021).
Irwansyah mengatakan dari hasil laporan dan tanda bukti lapor yang dirinya terima bahwa dugaan kasusnya hanya dikenakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82.
“Menurut pengamatan kami seharusnya banyak pasal yang bisa menjerat para pelaku, misal pasal 76 C uu No 75 tahun 2014, ada pasal 82, ada pasal 55 KUHP ada pasal 83 tentang penculikan anak UU No 23 tahun 2002 dan pasal 328 serta 33 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang,” jelasnya.
Ia juga berharap agar penyidik jeli dalam persoalan tersebut. “Tapi dari tanggal 23 dan dilaporkan pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 1 hari ini, saya menduga korban belum diambil berita acara pemeriksaannya, karena itu sangat penting untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” ucapnya.
Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum korban PA berharap agar pihak Polrestabes Medan agar bisa mengungkap kasus yang sedang dialami klien-nya.
“Kami berharap dalam hal ini Unit perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polrestabes Medan, segera mengungkap kasus ini,” harapnya.
Sebelumnya, PA (10) menjadi korban tindak asusila pada tanggal 10 Agustus 2021. Dia disekap atau modus penculikan, saat sedang berjalan dari rumahnya menuju ke warung dan pada saat dijalan korban dicegat dan dinaikan ke mobil pick up (mobil bak terbuka), diduga berwarna putih dan dibelakangnya ditutupi terpal berwarna biru.
Saat di dalam mobil pick up itu korban dipaksa untuk melakukan tindakan tidak terpuji atau asusila, korban dipaksa untuk menghisap alat kelamin pelaku.
Menurut pengakuan korban, pelaku yang berjumlah 10 orang, dan perbuatan itu dilakukan didalam mobil pick up yang sudah ditutupi terpal berwarna biru.
Korban bersama ibunya RAP sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. [mag-03/ya]
Anak Di Bawah Umur Dicabuli
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
