Pelaku Pembacokan di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

digtara.com – Pelaku pembacokan terhadap Agung Citra Muhammad (23), warga jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga:
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto membenarkan, adanya kasus pembacokan tersebut.
Pelakunya, Pantun H. Naenggolan (52), warga jalan Pajak Besi Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota kota Tebingtinggi.
“Pelaku sudah kita amanakan bersama barang bukti satu buah golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” kata Agus.
Baca: 70 Kenderaan Disuruh Putar Balik di Pos Penyekatan Tebingtinggi-Pabatu
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/7/2021) sekira pukul 02.30 Wib, di gudang pajak Monza jalan Kubu, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Disebutkan, pembacokan bermula saat korban sedang duduk ngobrol bersama teman-temannya di gudang pajak monza tersebut.
Baca: Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tebingtinggi Terpapar Covid-19, Kantor Ditutup Sementara
Kemudian pelaku datang dan menyuruh korban serta temannya untuk pergi dari tempat itu.
Tapi korban dan temannya tidak langsung beranjak dari tempat tersebut. Hal itu membuat pelaku tidak senang dan langsung mengambil sebilah parang dari balik jaketnya.
Pelaku kemudian mengayunkan goloknya ke meja. Akibatnya korban dan teman-temannya berlari keluar.
Namun pada saat itu juga pelaku sempat menendang kaki korban hingga membuat korban berhenti sejenak. Saat itu pula pelaku langsung mengayunkan goloknya ke arah korban sebanyak satu kali.
Korban sempat menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri, sehingga mengakibatkan tangan korban luka robek dan berdarah.
Teman korban yang juga sebagai saksi sempat berusaha melerai dengan menghalangi pelaku.
Baca: PPKM Darurat, Polres Tebingtinggi Dirikan 3 Pos Penyekatan dan Imbau Warga Tidak Bepergian
Usai mengeniaya korbannya pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Melihat tangan korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, korban langsung dibawa saksi ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan medis.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti satu buah golok telah diamankan petugas di Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku ini akan dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” tutup Kasubbag Humas.
Pelaku Pembacokan di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi

Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

Tabrak Trotoar, Truk Coldiesel Muatan 7 Ton Tepung Terguling di Tebingtinggi

Viral! Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia di Tebingtinggi

Aksi Begal Gagal di Tebingtinggi, Satu Pelaku Diamankan Warga dan Nyaris Tewas Dihajar Massa
