Terlibat Narkoba, Abang-Adik Diciduk Polisi

digtara.com – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menciduk dua bersaudara terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Terlibat Narkoba, Abang-Adik Diciduk Polisi
Baca Juga:
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto menyebutkan keduanya berinisial AS alias Ari (25) dan SS alias Udin (35).
Keduanya warga Jalan Soekarno Hatta lingkungan 1 Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
“Keduanya ditangkap petugas, Selasa (13/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Intan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,†jelas Agus Arianto, Jumat (16/7/2021).
Disebutkannya, dalam penangkapan keduanya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian direspon petugas dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan ke TKP.
Dari penangkapan itu, lanjut Kasubag Humas, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 6,34 gram dan berat bersih 4,84 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah smartphone merk samsung.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui barang bukti itu milik mereka. Untuk penyidikan serta proses hukum lebih lanjut, keduanya bersama barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Keduanya akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diancam diatas 5 tahun,†tandasnya.
[ya]Â Terlibat Narkoba, Abang-Adik Diciduk Polisi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
