Geledah Rumah Nia dan Ardi Bakrie Pakai Laras Panjang, Polisi: SOP Berlaku Buat Semua Tersangka
digtara.com – Kepolisian menjawab tudingan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie soal senjata laras panjang yang dibawa saat melakukan penggeledahan. Disebutkan, pembawaan senjata merupakan tindakan yang telah sesuai dengan SOP kepolisian.
Baca Juga:
“SOP itu tetap kami lakukan, itu aja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan melansir suara.com – jaringan digtara.com, Sabtu (10/7/2021).
Panjiyoga menilai, hal tersebut begitu lumrah dilakukan polisi saat giat penggeledahan dan penyelidikan kasus tindak pidana. Dia memastikan, penanganan kasus yang merundung Nia dan Ardi sama seperti tersangka lain.
“Pengawalan itu merupakan SOP dari kami dengan menggunakan senjata dan itu menunjukkan semuanya tidak ada perbedaan di mata hukum. Semuanya sama ya,” jelasnya.
Protes Kuasa Hukum
Perlakuan polisi terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinilai berlebihan. Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengatakan, penindakan aparat kepolisian terhadap kliennya berlebihan.
Ini terlihat saat aparat kepolisian mengawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie keluar dari Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam.
Saat itu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikawal polisi bersenjata laras panjang.
“Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu,” kata Wa Ode, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan