Nekat Curi di Rumah Polisi, 1 dari 3 Tersangka Didor

digtara.com – Polsek Medan Helvetia meringkus tersangka kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah milik anggota Polisi Jalan Istiqomah Gang Rukun Lk 20 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Kamis (24/6/2021) dini hari. Nekat Curi di Rumah Polisi, 1 dari 3 Tersangka Didor
Baca Juga:
Tersangka berjumlah 3 orang yakni YAP (33), JH (31), dan NR (28) yang berhasil membawa harta benda milik korban, Rudi beserta sepucuk senjata api FN jenis HS.
“Korban pertama kali terbangun karena mendengar suara kendaraan milik para tersangka dan melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharga sudah raib termasuk sepucuk senjata api,” ujar Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean dalam paparannya, Rabu (30/6/2021).
Selain senjata api, korban juga mengalami kehilangan berupa 1 tas yang berisikan 1 masker, 4 bet nama, 2 papan obat, dan 1 buah kunci borgol serta 1 unit handphone.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Helvetia dengan nomor LP / B / 253 / VI / 2021 / SPKT / POLSEK MEDAN HELVETIA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Juni 2021.
Sat Reskrim Polsek Helvetia langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Petugas pertama menemukan tersangka YAP di dalam rumahnya.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata yang dicurinya ke arah petugas. Sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Akibatnya, tersangka dapat dilumpuhkan dan mengakui perbuatannya. “Tersangka tidak sempat menggunakan senjatanya karena petugas langsung melakukan pengejaran usai kejadian,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YAP, petugas mendapat informasi bahwa ada tersangka lainnya. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Petugas kemudian mengamankan tersangka JH dan NR dari dua lokasi yang berbeda,” bebernya. Para tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Helvetia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
[ya]Â Nekat Curi di Rumah Polisi, 1 dari 3 Tersangka Didor
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
