Rabu, 11 September 2024

Lima Residivis Pencurian Hewan Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 30 Juni 2021 00:25 WIB
Lima Residivis Pencurian Hewan Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi

digtara.com – Aparat keamanan Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima pelaku pencurian ternak jenis kuda, Rabu (30/6/2021) dinihari. Residivis Pencurian Hewan Ternak

Baca Juga:

Para pelaku yang diamankan polisi masing-masing Behar Ranjawali (34), Rian Tamu Boku (27), Alfonsius Domu Kilimandu (42), Yunus Mbulu Manggal (40) dan Hunga Ratu Ndima (37).

Kelima pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.

Baca: Vaksinasi di Wilayah Polda NTT Sambut Hari Bhayangkara Lampaui Target

Penangkapan dilakukan tim Polres Sumba Timur dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu, S.H., dan Kasat Intelkam, Ipda Suparjo melibatkan personel gabungan berjumlah 10 orang.

Penangkapan pelaku pencurian 4 ekor hewan ternak jenis kuda ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/VI/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 29 Juni 2021.

Baca: Buronan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Jajaran Polda NTT

Kasus ini dilaporkan korban Haleku Nongu (44), PNS yang juga warga Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Lima Residivis Pencurian Hewan Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 10 batang besi cap hewan, KKMT 2 lembar dan 1 unit sepeda motor honda GL-MAX nomor polisi DK 4746 AW.

“Para pelaku kita amankan di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan dan sudah dibawa ke Polres Sumba Timur,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK, Rabu.

Para pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur.

Kapolres juga menyebutkan kalau salah satu pelaku, Behar Ranjawali merupakan Residivis pelaku pencurian ternak.

Baca: Polda NTT Salurkan Ratusan Paket Sembako di Amarasi Selatan

Demikian pula 4 pelaku lainnya sudah beberapa kali berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana.

Para pelaku saat ini diamankan di Rutan Polres Sumba Timur untuk ditindak lanjuti oleh penyidik.

“Pelaku yang sudah ditangkap tersebut hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Mapolres Sumba Timur,” ujar Kapolres.

Kelima pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) karena dilakukan pada malam hari lebih dari 1 orang.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara bagi para pelaku,” tandas Kapolres.

https://www.youtube.com/watch?v=_Nfzg43m0PU

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Lima Residivis Pencurian Hewan Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurang dari 24 jam, Polres Sumba Timur amankan Pelaku buang bayi dalam Drainase

Kurang dari 24 jam, Polres Sumba Timur amankan Pelaku buang bayi dalam Drainase

Polisi Tahan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Sumba Timur

Polisi Tahan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Sumba Timur

Curi Uang dan Emas, Dua Pemuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Curi Uang dan Emas, Dua Pemuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Dump Truk Tabrakan dengan Sepeda Motor, Empat Orang Tewas, Belasan Penumpang Luka-luka

Dump Truk Tabrakan dengan Sepeda Motor, Empat Orang Tewas, Belasan Penumpang Luka-luka

Bayi Perempuan Ditemukan Warga Saat Olahraga Jalan Pagi

Bayi Perempuan Ditemukan Warga Saat Olahraga Jalan Pagi

Polres Sumba Timur Salurkan Bansos bagi Janda dan Duda

Polres Sumba Timur Salurkan Bansos bagi Janda dan Duda

Komentar
Berita Terbaru