Tiga Pria Pengguna Narkoba di Tebingtinggi Diringkus Polisi
digtara.com – Polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga sebagai pemakai narkotika. Tiga Pria Pengguna Narkoba
Baca Juga:
- Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
- Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
- Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Ketiganyan diringkus di Jalan Bhakti Gang Karya, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Selasa 22 Juni 2021, sekira pukul 14.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Yunus Taringan SH, penangkapan ketiga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat.
Pada hari selasa(22/6), sekira pukul 14.00 wib, bahwa di lokasi tersebut adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Baca: Berulang Kali Curi Kotak Infaq di Tebingtinggi, Warga Pekanbaru Babak Belur Dihajar Warga
“Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung terjun ke lokasi melakukan penangkapan,” kata Yunus Tarigan.
Saat diintrograsi petugas, pelaku bernama Hendra Syaputra alias Konco.
Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bhakti Gg Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Baca:Â Tinjau Vaksinasi Massal di Sergai, Kapolres Tebingtinggi: Tetap Jalankan Prokes
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Konco. Dari badan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi sabu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap Fahmi Harahap alias Fahmi.
Polisi menyaru jadi pembeli dengan menghubungi Fahmi.
“Fahmi Harahap pun berhasil ditangkap di Jalan Bhakti Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” tambahnya.
Petugas kemudian melalukan pengembangan dan menangkap Eri Handoko alias Kodok. Dia ditangkap di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Makopolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Jo.132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga Pria Pengguna Narkoba di Tebingtinggi Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu
Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Rem Blong! Truk Tangki Nyaris Tabrak Rumah Warga Usai Terjun ke Parit 3 Meter di Tebingtinggi
Rumah Semi Permanen Kepala Lingkungan di Tebingtinggi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting