Rabu, 02 Juli 2025

Polres Langkat Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

Hendra Mulya - Kamis, 24 Juni 2021 16:49 WIB
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

digtara.com – Polsek Pangkalan Brandan bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram ganja.

Baca Juga:

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap satu orang tersangka, ZA (27), warga Jalan Tanjung, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dia diduga terlibat jaringan narkoba antar provinsi. ZA diamankan pada pada Rabu 23 Juni 2021, di daerah Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan.

Baca: Lima Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Madina, Ganja dan Sabu Diamankan

Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH. Sik mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari warga yang mengatakan kalau di lokasi sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja.

“Dari informasi itu petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 13 bal ganja kering,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Baca: Akui Tak Konsentrasi, Kasat Narkoba Keliru Hasil Positif Kesbangpol Nias Utara

Kemudian, lanjut Kapolres, petugas melakukan pengembangan ke rumah milik M, sang bandar yang berada di kawasan Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Saat itu, lanjut Kapolres, M tidak berada di rumah, namun petugas menemukan 1 goni ganja, 6 bal ganja yang dibalut dengan kertas. 13 paket kecil, 2 bungkus plastik warna merah berisi ganja, 8 bungkus ganja, dan 1 buah timbangan dari dalam lemarinya.

Kini tersangka ZA berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan.

Sementara, polisi juga masih mengejar dan memburu M, yang diduga sebagai bandar besar.

Polres Langkat Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Tersangka

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Komentar
Berita Terbaru