Lagi Nyantai, Dua Pengedar Narkoba Diciduk dari Kamar Kos di Padangsidimpuan

digtara.com – Dua pemuda di Padangsidimpuan diciduk polisi terkait kepemilikan narkoba. Diciduk dari Kamar Kos
Baca Juga:
Keduanya ditangkap di sebuah kost di Jalan H. Tengku Rizal Nurdin, Lingkungan I Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Tersangka berinisial IH (30), warga jalan Sisingamangaraja Kel. Wek V, dan MHS (25), warga Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara.
Baca: Lanjuti Instruksi Kapolri, Pelaku Pungli dan Parkir Liar di Padangsidimpuan Ditindak
Saat diamankan pada Sabtu 12 Juni 2021 pada pukul 17.00 Wib, tersangka sedang nyantai di dalam kamar kos.
Tak berkutik, keduanyapun digelandang ke Makopolres tanpa adanya perlawanan.
Dari kedua tersangka polisi juga mengamankan enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 7,09 gram.
Baca: Terkait Kisruh PDAM Padangsidimpuan, Ketua Fraksi Demokrat: Jangan korbankan Warga dan Karyawan
Kemudian, satu bungkus plastik berisi palstik klip transparan kosong, satu buah sedotan yang dijadikan sendok dan satu unit sepeda motor tanpa TNKB.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan, ketika dikonfirmasi, Senin (14//6/2021) membenarkan penangkapan ini. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Padangsidimpuan.
“Kedua pelaku masih diperiksa penyidik Sat-resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya,” ujar AKP S Pulungan.
Jika terbukti bersalah, lanjut Kasat, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka merupakan pengedar dan dikenakan pasal 112, 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” tegasnya.
Lagi Nyantai, Dua Pengedar Diciduk dari Kamar Kos di Padangsidimpuan

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
