Giliran Keluarga “Menantu” yang Sekarat Melapor ke Polsek Sulamu Kupang

digtara.com – Aksi saling lapor terjadi di Polsek Sulamu, Kupang. Dedy Lau (25), sebelumnya dilaporkan “mertuanya”, giliran melaporkan balik melalui abangnya.
Baca Juga:
Dedy sendiri sekarat karena dibacok “ayah mertuanya” Agustinus Nian alias Lusi pada Jumat (4/6/2021).
Namun setelah membacok Dedy, Lusi membuat laporan ke polisi dalam laporan pengaduan bernomor LP/B/05/VI/2021/NTT/RES KPG/SEK Sulamu.
Tak lama kemudian, pada Sabtu (5/6/2021), keluarga Dedy gantian melaporkan Lusi. Laporan disampaikan abangnya, Yosias Lau (35) dengan nomor LP/B/06/VI/2021/NTT/RES KPG/SEK.Sulamu.
Sebenarnya dua keluarga ini awalnya sudah cukup dekat dan tinggal berdampingan di RT 05/RW 03, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Dari cerita Lusi Nian dalam LP ke Polsek Sulamu, anaknya Mince Nian sudah hidup bersama dengan Dedy Lau. Keduanya memiliki anak yang sudah mulai usia sekolah, namun belum menikah secara resmi (sah,red).
Masalah ini diduga kemudian menjadi konflik kedua keluarga.
Hingga pada Jumat (4/6/2021) malam terjadilah penganiayaan itu.
Berdasarkan keterangan saksi pelapor, Yosias Lau, pada Jumat malam itu sepulang dari kios, ia mendengar Agustinus Nian alias Lusi berteriak-teriak dan memaki keluarganya.
Yosias Lau sendiri tidak mengetahui persis makian Agustinus Nian ditujukan kepada siapa.
Saat tiba di rumah, Yosias Lau bertemu adiknya Dedy Lau yang juga calon menantu terlapor.
Dedy meminta Yosias Lau yang merupakan kakaknya itu, menutup pintu rumah.
Yosias yang sedang memegang senter melihat terlapor Agustinus Nian alias Lusi datang menuju rumahnya sambil memegang parang ditangan kanannya.
Lalu korban Dedy Lau menghampiri Agustinus Nian alias Lusi dengan posisi berhadapan dan menantang pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk.
Terlapor Agustinus Nian sempat mengurungkan niatnya membacok korban dengan menyarungkan kembali parangnya.
Namun beberapa saat kemudian, Agustinus menghunuskan kembali parangnya dan membacok korban beberapa kali ke arah kepala.
Korban Dedy Lau berteriak minta tolong sambil berlari ke jalan raya dengan memegang luka di kepalanya.
Yosias Lau melihat terlapor Agustinus Nian masih memegang parang dan berusaha mengejar korban.
Yosias lalu ke kios mengisi pulsa dan menelepon aparat keamanan Polsek Sulamu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Korban Dedy Lau dilarikan ke Puskesmas Pariti namun karena luka yang parah maka korban dirujuk ke RS Leona Kota Kupang.
“Kasus penganiayaan dengan benda tajam ini dilaporkan kerabat korban pada Sabtu kemarin dan kita sedang proses,” ujar Kapolsek Sulamu, Ipda Deif W saat dikonfirmasi Minggu (6/6/2021).
Pihaknya juga meminta korban melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi.
“Kita belum bisa periksa korban karena masih dirawat intensif di RS Leona Kota Kupang,” ujar Kapolsek Sulamu.
Namun ia mengakui kalau Agustinus Nian alias Lusi yang juga calon mertua korban sudah mengakui sebagai pelaku yang membacok korban dengan parang.
Polisi pun mengamankan barang bukti parang milik Agustinus yang digunakan membacok korban.
Dari hasil interogasi sementara, penganiayaan ini dipicu masalah keluarga yang belum diselesaikan.
Polisi pun bakal menjerat pelaku tindak pidana penganiayaan ini dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Gempa Guncang Kupang, Mako Polsek Sulamu Bergeser dan Berpotensi Runtuh

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
