Bejat! Nelayan di Bintan Perkosa Anak Tiri sejak Usia 16 Tahun

digtara.com – Seorang ayah di Bintan, Kepulauan Riau memperkosa anak tiri selama 4 tahun. Aksi bejat pelaku terendus tetangganya setelah korban salah mengirim pesan WA.
Baca Juga:
M alias A (31) seorang nelayan warga Tanjunguban, mencabuli anak yang tinggal bersamanya sejak 2017 saat si anak tiri masih berusia 16 tahun. Hubungan terlarang itu baru terungkap pada 18 Mei 2021.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, perbuatan bejat M dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan kosong.
Ketika itu pelaku langsung mengancam korban dengan keras agar korban takut.
“Korban sempat menolak namun dikarenakan pelaku menggunakan kekuatan sepenuhnya korban jadi tidak berdaya serta tidak bisa melarikan diri,” kata Suharjono melansir batamnews, Sabtu (22/5/2021).
Setelah kejadian pertama, pelaku semakin garang. Ia selalu mengancam anak tiri yang masih di bawah umur itu. Selain itu diselipkan pesan agar korban tidak memberi tahu ibunya.
Lama-lama perbuatan M diketahui oleh sang istri. Namun saat itu istrinya hanya marah-marah. Namun setelah diberi pengertian, sang ibu diam.
“Habis melampiaskan nafsu ke korban akhirnya istri pelaku (ibu korban) juga disetubuhi pada saat itu juga,” jelasnya.
Perbuatan M terbongkar dari pesan WhatsApp (WA). Ketika itu korban ada masalah dengan pacarnya lalu membahasnya melalui WA. Namun pesan singkat itu salah kirim, bukannya ke sang pacar melainkan ke tetangganya.
Kemudian warga tersebut langsung menanyakan permasalahan itu kepada korban. Di situ korban bercerita panjang lebar bahkan korban juga menceritakan jika berhubungan badan dengan ayah tirinya.
Kini M yang bekerja sebagai nelayan ini dijebloskan ke jeruji besi.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.
“Karena perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang maka pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Siswi SMA di Malaka-NTT Jadi Korban Pencabulan dan Pemerkosaan

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap

Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
