Polres TTS Bekuk Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan 2 Anak di Bawah Umur

digtara.com – Tim Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membekuk DB (34), terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan dua gadis di bawah umur. DB diamankan akhir pekan lalu di rumahnya di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, NTT.
Baca Juga:
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap tersangka,” tandas Kapolres TTS AKBP Andre Librian SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera STr K SIK, Senin (10/5/2021).
Pasca ditangkap, tersangka pelaku penyekapan dan pemerkosaan diserahkan ke penyidik unit PPA polres TTS untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga memeriksa para korban.
“Saat ini tersangka telah di amankan di Polres TTS guna proses lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.
Kasat menjelaskan, kasus berawal dari adanya laporan ibu kandung yang kehilangan kedua korban FEN dan MT ke polisi di Polsek Kualin, Polres TTS pada Rabu (28/4/2021).
Namun pada Sabtu (1/5/2021), ibu kandung kedua korban datang lagi ke Polsek Kualin melaporkan kalau korban FEN dan MT telah ditemukan dan menurut keduanya kalau anak-anak mereka telah disekap oleh tersangka DB dan telah disetubuhi berulang kali.
Sesuai pengakuan korban kepada ibunya bahwa pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 18.00 Wita, kedua korban bertemu dengan tersangka di Pasar Desa Tuapakas.
Saat itu, tersangka berkenalan dengan kedua korban. Tersangka pun mengajak keduanya untuk pergi ke rumah, namun kedua korban menolak. Namun DB tidak putus asa. Ia kemudian menarik sebilah golok dari pinggang kanannya untuk mengancam korban.
“Tersangka mengancam kedua korban dengan menggunakan pisau tersebut, tujuannya agar korban mau ikut ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres TTS.
Karena takut maka korban pun menuruti kemauan DB. DB kemudian membawa kedua korban ke rumahnya. Di sana ia menyekap kedua korban mulai 26 April 2021 hingga tanggal 30 April 2021. Saat itulahm FEN diperkosa.
“Setiap ada kesempatan, tersangka selalu melakukan hubungan badan dengan korban FEN sambil mencabuli korban MT,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.
Jumat (30/4/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 wita, kedua korban disuruh pulang oleh DB yang kini sudah jadi tersangka. Sekali lagi iya mengancam akan membunuh keduanya bisa peristiwa itu disampaikan kepada orang lain.
“Namun setelah tiba di rumah, kedua korban langsung memberitahu hal tersebut kepada orang kedua korban sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kualin. Dan saat itu anggota Polsek Kualin langsung mencari tersangka namun tersangka tidak berada di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS.
Sebelumnya, Kapolsek Kualin, Ipda Eko Warso yang dikonfirmasi Kamis (6/5/2021) mengakui kalau ia menerima laporan adanya penyekapan dan pemerkosaan pada Sabtu (1/5/2021) lalu.
“Kami terima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan tanggal 1 Mei 2021,” tandasnya.

ART Asal TTS-NTT Jadi Korban Penyekapan Majikan di Jakarta

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
