3 Pengedar Ditangkap Tekab Polsek Patumbak, Ganja 40 Kg dari Madina

digtara.com – Tekab Polsek Patumbak berhasil membekuk tiga tersangka pemilik dan pengedar ganja seberat 40 kg di Jalan Binjai Km 13,8, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ganja tersebut ternyata berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Baca Juga:
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (17/4/2021).
Ketiga orang orang kurir sekaligus pengedar masing-masing bernama IR alias Rudi (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, SL alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan MF alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
“Ketiga tersangka memiliki pekerjaan berbeda. Untuk tersangka Rudi (39) penjaga malam, Putra (29) penjual sate dan Fajar (28) penjual sate,” sebut Mantan Kapolres Madina itu.
Pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang Rudi yang menjual narkotika di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari laporan itu, Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan. Lalu pada Jumat (9/4/2021) lalu, Polisi menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg.
Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan petugas pun langsung menangkapnya.
Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal masing-masing berisi ganja kering satu kilo siap edar.
“Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka Putra dan Fajar,” ungkapnya didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto.
Irsan menyebutkan, personil kembali melakukan pengembangan dengan menyuruh tersangka Rudi menghubungi Putra dan Fajar pemilik 38 kg ganja dengan diimingi uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
Selanjutnya, personil yang melihat kedatangan kedua tersangka Putra dan Fajar, langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
ini menambahkan ketiga tersangka nekat mengedarkan ganja karena desakan ekonomi tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Atas perbuataanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
