Miris! Ditinggal Ayah, Gadis 18 Tahun Hamil Dicabuli Pamannya Selama 11 Tahun
digtara.com – Sungguh memilukan apa yang dialami seorang gadis remaja berinisial FL (18). Korban yang tidak memiliki ayah lagi ini dicabuli pamannya sendiri, bahkan sampai berulang kali. Gadis 18 Tahun Hamil
Baca Juga:
Si paman berinisial AB (65) mencabuli FL gadis remaja asal Lampung Tengah tersebut sejak korban berusia 8 tahun. Kini korban dalam keadaan hamil delapan bulan.
Didampingi pengurus desa, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Hasilnya, pelaku pun ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat, 9 April 2021, malam.
Korban dicabuli pelaku sejak tahun 2009, sesaat setelah ayahnya meninggal dunia.
Baca: Pengakuan 2 ‘Ninja’ Cabul, Beraksi Saat Subuh Sasarannya Tubuh Mulus Perempuan
“Sebelumnya pada tahun 2009, pelaku mendatangi korban. Setelah itu pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya selama tiga kali dalam satu pekan, hingga terakhir melakukan aksi bejatnya pada Desember 2020,” kata AKP Edy dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Minggu (11/4/2021).
Begini Modus yang dilakukan Pelaku
Pelaku melakukan aksi bejatnya ini dengan datang ke rumah korban sekitar pukul 24.00 WIB. Di mana saat itu ibu korban telah tertidur.
Kemudian pelaku mengetuk pintu pelan-palan, dan mengajak ke salah satu ruangan. Di sana pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Selama hampir 11 tahun mencabuli korban, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Atas perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil delapan bulan,” ujar Edy Qorinas.
Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta Visum Et Repertum, polisi kemudian menangkap pelaku.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Miris! Ditinggal Ayah, Gadis 18 Tahun Hamil Dicabuli Pamannya Selama 11 Tahun
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua