Curi Sepmor, 4 Pemuda Nginap di Sel, Satu Lagi Buron
digtara.com – 4 dari 5 pemuda diringkus Polsek Tanjung Morawa saat melakukan aksi pencurian di Jalan Nusa Indah Dusun IV Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/3/2021). 4 Pemuda Nginap di Sel
Baca Juga:
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, 4 tersangka yakni GR (21), DP (21), N alias Gundul (25) dan FK (17), sedangkan 1 tersangka atas nama Tio masih dalam pengejaran.
“Ya benar kami meringkus 4 dari 5 tersangka. Saat ini petugas sedang mengejar tersangka lainnya,” ujarnya kepada digtara.com.
Dikatakannya, kejadian bermula saat korban, Sri Wulandari (30) terbangun dari tidurnya sekitar pukul 5 pagi, Jumat 19 Maret 2021.
Setelah keluar dari kamar, ia terkejut tidak mendapati sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam BK 4221 JK sudah raib di gondol maling. Ia juga melihat pintu samping beserta jendela dalam keadaan terbuka.
Baca: Rampas Senjata Polisi saat Pengembangan Kasus, Maling Emas Ditembak
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Percut Seituan dengan nomor LP/26/III/2021/SU/RES DS/SEK TAMORA dan mengalami kerugian mencapai 10 juta rupiah.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Petugas kemudian mengantongi identitas tersangka melalui kamera CCTV yang berada di lokasi tersebut.
Lakukan Penangkapan
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapati 2 tersangka yakni DP dan GR. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan meringkus N alias Gundul dan FK.
Selanjutnya keempat tersangka di boyong ke Polsek Tanjung Morawa guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual kendaraan tersebut kepada seseorang di daerah Tembung seharga 3 juta rupiah, dan membagi hasil penjualan kepada masing – masing tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kamera CCTV dan sejumlah uang sebesar Rp 522.000 yang merupakan sisa uang dari hasil penjualan itu.
“Para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Curi Sepmor, 4 Pemuda Nginap di Sel, Satu Lagi Buron
Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
Warga Lapor Kehilangan Sepeda Motor, Ternyata Diambil ODGJ dan Disembunyikan di Semak-semak
Pencuri Dan Penadah Sepeda Motor Curian Dibekuk Polisi
Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka